BAGAIMANA HUKUM ORANG TUA MENGAMBIL UANG ATAU THR YANG DI BERIKAN PADA ANAK ?
BAGAIMANA HUKUM ORANG TUA MENGAMBIL UANG ATAU THR YANG DI BERIKAN PADA ANAK ? 🖌 Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA حفظه الله تعالى 🌐 https://bit.ly/3w381tb Pertanyaan : Di hari raya biasanya anak-anak kita mendapat THR/uang saku dari kakek nenek, om tantenya. Berhubung anak-anak belum bisa memegang uang dengan baik, akhirnya uang tersebut diambil untuk dimanfaatkan oleh orang tuanya. Halalkah uang tersebut dipake orang tuanya? Jika tidak boleh bagaimana yang sudah terlanjur dan solusi kedepannya? Jawaban : Tidak mengapa bagi kedua orang tua untuk mengambil uang milik anaknya, terlebih lagi tatkala anak-anak ini belum memiliki kemampuan untuk membelanjakan uang tersebut sebagaimana mestinya. Disebutkan dalam salah satu riwayat bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu menyatakan : يَأْخُذُ الْأَبُ وَالْأُمُّ مِنْ مَالِ وَلَدِهِمَا بِغَيْرِ إذْنِهِ ، وَلَا يَأْخُذُ الِابْنُ وَالِابْنَةُ مِنْ مَالِ أَبَوَيْهِمَا بِغَيْرِ إذْنِهِمَا “Ayah dan ibu boleh mengambil harta anak...